Polisi Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 orang pengedar Sabu dan daun ganja di tiga Kecamatan, yaitu Bandar Laksamana, Bathin Solapan, dan Mandau, pada minggu pertama bulan Juni 2024. Keempat tersangka tersebut adalah AY alias Yono (36 tahun), SE alias Emi (31 tahun), MF (26 tahun), dan SA alias Arto (28 tahun).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Hasan Basri SH, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024 terhadap tersangka AY alias Yono di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. AY ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 49 paket plastik berisikan Sabu seberat 20,74 gram, handphone android, kotak paket, papan catur, dan uang tunai senilai Rp. 660.000. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka SE alias Emi pada tanggal 4 Juni 2024 di Desa Boncah Mahang. SE ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 9 bungkus plastik berisikan Sabu seberat 8,19 gram, dompet kecil, handphone android, kotak rokok, timbangan, dan uang tunai Rp. 200.000.
Penangkapan ketiga dilakukan pada tanggal yang sama terhadap tersangka MF di Desa Harapan dan Desa Pematang Pudu. MF ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja kering seberat 72 gram, handphone android, dan uang tunai Rp. 220.000. Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap tersangka SA alias Arto pada tanggal 5 Juni 2024 di Desa Balai Makam. SA ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 16 bungkus Sabu seberat 3,21 gram, kotak rokok, handphone android, timbangan, dan uang tunai Rp. 200.000.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.