Tiga Warga Kuok Dibawa ke Polres Kampar, Inilah Kasusnya

by -90 Views

Tiga pria asal Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar telah dibawa ke Mapolres Kampar karena terlibat dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu. Mereka berhasil diamankan dengan barang bukti berat bruto seberat 0,48 gram pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Para pelaku adalah YE (39), AD (27), dan HA (26). Mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Dusun Koto Manampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah meresahkan masyarakat Desa Kuok. Hal tersebut memicu penyelidikan dan pengintaian oleh pihak kepolisian.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah YE di rumahnya yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam botol yang dibalut dengan lakban warna hitam di atas kursi dalam kamarnya.

Tak lama setelah penangkapan YE, AD dan HA datang ke rumah pelaku lainnya dan langsung ditangkap karena juga terlibat dengan barang haram tersebut. Ketiga pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang bernama AM melalui perantara AD dan HA di daerah Dusun Koto Semiri Desa Kuok.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.