Nusaperdana.com, Bintan, Kepulauan Riau – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47) telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemarin (7/6/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat diwawancara oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Proses penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik mengeluarkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS bersedia datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa saudara HS dapat ditahan,” kata Kapolres Bintan.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS diinterogasi dengan 55 pertanyaan dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Saudara HS diinterogasi dengan 55 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu saat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014,” kata Kasat Reskrim.
“Setelah kami melakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk ditahan, sehingga kami mengeluarkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu setelah pemeriksaan selesai,” lanjut AKP Marganda.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B.
“Penahanan yang dilakukan terhadap saudara HS terkait dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah ditahan bulan lalu, dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada JPU,” jelas Kasat Reskrim.
Peran ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, mantan Lurah Sei Lekop MR, dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahanan terhadap saudara HS dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan apabila diperlukan keterangannya baik sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.
“Saat ini tersangka HS masih menjalani penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. (red/Anes)