Polisi Tangkap Seorang IRT dengan 4,5 Gram Sabu di Mandau

by -64 Views

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EV (38) warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, telah ditangkap oleh Polisi dari Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Ahad (9/6/2024). EV berhasil ditangkap pada pukul 16.30 WIB, di Jalan Gaya Baru bersama dengan barang bukti berupa 22 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Redmi warna gold, 1 set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip, 1 buah jaket warna hitam logo BNN, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH kepada awak media, Senin (10/6/2024) membenarkan telah menangkap seorang perempuan berinisial EV di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. EV ditangkap setelah tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, seorang IRT muda tersebut mengaku bernama EV, sementara seorang laki-laki kabur melalui belakang rumah. EV juga mengaku bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik suaminya yang melarikan diri saat penangkapan. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.