Langkah Hukum Kasasi Diambil Kuasa Hukum DPRD Bengkalis atas Putusan PTTUN Medan yang Dinilai Janggal

by -97 Views

Kuasa hukum DPRD Bengkalis akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang pemberhentian Ketua DPRD secara sepihak oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan disepakati dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.

“Mereka akan mengambil langkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Medan dan keputusan tersebut terlihat seperti salinan dari keputusan sebelumnya,” ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio, S.H bersama dengan Suibri, S.H. dan Yusri Dachlan, S.H, pada Kamis.

Muhamad Rio, S.H. juga mengingatkan pihak terkait untuk tidak menjalankan keputusan PTTUN Medan sampai ada keputusan yang sudah berkekuatan hukum final.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk patuh pada upaya hukum yang akan segera diambil dengan cara menghormati proses hukum yang disediakan oleh Negara Republik Indonesia,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) ingin menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum administrasi, dan sebagai Kuasa Hukum Tergugat (DPRD Bengkalis) akan mengikuti proses hukum sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku.

“Upaya hukum Kasasi ini adalah bagian dari amanah tersebut yang harus kami tunaikan, karena itu namanya amanah. Kita harus memastikan agar keadilan bisa diterapkan sepenuhnya,” jelas Yusri Dachlan, S.H, seorang advokat dengan penampilan sederhana sambil tersenyum.

Sebelumnya, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan dari pihak tergugat yang diajukan oleh kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Keputusan tersebut menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Februari 2024.