Keluar dari Singapura, Orang Kaya China Gila Memilih untuk Mendirikan Kantor Keluarga di Hong Kong

by -54 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah keluarga kaya dari China dilaporkan memilih Hong Kong sebagai tempat untuk menyalurkan kekayaan mereka dan mendirikan family office di sana. Kota negara itu dipilih karena kesulitan dalam mendirikan bisnis di Singapura.

Hong Kong dan Singapura dikenal bersaing untuk menarik investasi dari China. Namun, Singapura menerapkan pengawasan yang ketat karena adanya kasus pencucian uang dalam skala besar dan menghambat pihak dari China yang ingin mengajukan permohonan.

Kondisi sulit berbisnis di Singapura membuat orang kaya tersebut memilih Hong Kong. Hal ini dilaporkan oleh Nikkei Asia yang mengutip wawancara dengan para profesional yang bekerja di family office, lembaga pengawas aset investor kaya.

Salah satu sumber menyatakan bahwa tiga kliennya dalam enam bulan terakhir telah mendirikan kantor keluarga di Hong Kong. Pendirian kantor tersebut dijadikan sebagai cadangan saat melakukan permohonan ke Singapura.

Menurut sumber tersebut, Hong Kong dianggap lebih mudah dan proses permohonan dilakukan dengan cepat. Pendirian kantor di Hong Kong hanya memakan waktu beberapa minggu, berbeda dengan Singapura yang membutuhkan lebih dari satu tahun.

“Sekarang ini alasan mengapa mereka pindah ke Hong Kong, atau melewati Singapura dan langsung ke Hong Kong,” ujar dia, seperti dikutip Sabtu (22/6/2024).

Sumber lain yang mengelola dua kasus dalam empat bulan juga memilih untuk mengelola kekayaan mereka di Hong Kong daripada Singapura. Dua eksekutif manajemen juga menerima permintaan pendirian kantor di Hong Kong setelah sebelumnya permintaan mereka untuk mendapatkan insentif pajak di Singapura ditolak.

Hong Kong juga tidak meminta informasi apakah pihak yang mengajukan permohonan telah ditolak di tempat lain. Namun mereka tetap melakukan uji tuntas dan pencatatan sebagai langkah anti pencucian uang, ungkap layanan Keuangan dan Biro Keuangan lokal.

Singapura melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait aliran dana dari luar negaranya. Sebelumnya, pada bulan Agustus, sepuluh pemegang paspor dari China, Turki, Kamboja, Siprus, Vanuatu, Dominika, dan St.Kitts dan Nevis terlibat dalam kasus pencucian uang terbesar di Singapura.