Mantap! Perlindungan Jamsostek untuk Perangkat & Pekerja Ekosistem Desa

by -58 Views

Presiden Joko Widodo telah secara resmi menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai tanggapan cepat terhadap aturan ini, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 20 Juni.

Mendagri yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, termasuk dalam memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran penting desa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya di pedesaan.

Dalam diskusi yang merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, juga mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Ia menyebut bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan alat untuk mencegah kemiskinan dan menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa.

Menurut data, hingga saat ini terdapat 1,7 juta pekerja sektor Non ASN di desa dan RT RW yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta 547 ribu pekerja rentan di desa. Zainudin menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan fokus pada meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pada tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Desa yang baru, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menghadirkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di desa-desa demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.