Pelaku Pencabulan Ditangkap Polsek Kampar Kiri Setelah Mencoba Kabur

by -87 Views

Nusaperdana.com, KAMPAR KIRI TENGAH – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.

Pelaku adalah SO (19) yang nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

“Setelah mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri.

Awalnya, Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang ingin melarikan diri dari Desa tersebut, “kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Setelah pencarian selama 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) kita mengetahui keberadaan pelaku berada di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan yang hendak melarikan diri. “Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek,” ujarnya.

Peristiwa nahas yang menimpa korban ini pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.