Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan komentar mengenai skema pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia, yang rencananya akan diberlakukan pada 17 Agustus 2024 ini.
Arifin mengungkapkan bahwa skema pembatasan BBM bersubsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Pemerintah ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga disebut sebagai subsidi tepat sasaran.
“Pemerintah akan mengajukan Permen untuk memastikan subsidi tepat sasaran, kendaraan apa yang berhak menerima. Kami sedang mempertajam data untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran,” kata Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 telah mengatur penerimaan BBM bersubsidi oleh masyarakat. Untuk mendukung keberhasilan subsidi BBM yang tepat sasaran, peraturan tersebut sedang direvisi dan masih dalam tahap pembahasan bersama 3 menteri.
Dalam revisi Perpres tersebut, akan diatur lebih rinci jenis mobil yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis Low Cost Green Car (LCGC) kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan BBM Pertalite.
Meskipun kriteria cc-nya belum diputuskan, Kementerian ESDM dan BPH Migas sebelumnya menyebutkan bahwa mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc masih boleh membeli Pertalite, sementara mobil dan motor dengan cc di atas batas tersebut tidak akan diperkenankan menggunakan BBM Pertalite.
Sumber: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240710125241-8-553362/deflasi-tertinggi-di-jawa-hingga-ada-tren-phk-daya-beli-jatim-aman)
(pgr/pgr)