Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas pengawasan impor ini dibentuk pada hari Jumat, 19 Juli 2024 dan akan mulai bekerja pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Dibentuknya satgas pengawasan impor ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyambut baik langkah pemerintah dalam memberantas impor ilegal yang meresahkan pasar dan industri dalam negeri. Danang menyoroti tiga parameter penting untuk keberhasilan satgas pengawasan impor, yaitu komposisi satgas, transparansi hasil investigasi, dan penindakan hukum.
Selain itu, Danang juga menekankan pentingnya evaluasi dari satgas-satgas sebelumnya, seperti satgas pemberantasan thrifting, sebagai bagian dari perbaikan satgas pengawasan impor ilegal yang baru dibentuk. Dia juga memperingatkan agar penindakan tidak hanya berfokus pada pedagang kecil, tetapi juga pada importir ilegal yang merupakan sumber masalah sebenarnya.
Danang menekankan bahwa satgas pengawasan impor harus optimal dan mampu menjangkau importir ilegal sebagai upaya nyata dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.