Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Mengamankan Seorang Laki-Laki Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Ekstasi dan Ganja

by -52 Views

Nusaperdana.com, Bengkalis – Seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial TFK dari Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, tidak berkutik ketika diamankan oleh Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada hari Senin, 22 Juli 2024. Dia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di depan Puskesmas Bengkalis di Jalan Panglima Minal karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan ganja kering.

Saat diamankan, dari TFK berhasil disita barang bukti berupa 7 bungkus sabu seberat 30,06 gram, 1 butir Ekstasi warna coklat berat 0,31 gram, 1 bungkus plastik serbuk Ekstasi berat 0,08 gram, dan 1 bungkus daun ganja kering seberat 0,69 gram.

Selain narkotika, dari TFK Satres Narkoba Polres Bengkalis juga menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok, 1 wadah penyimpanan, 1 gunting pres, 1 gunting potong, 1 unit HP Android merk Redmi, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri mengatakan bahwa tersangka TFK diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Opsnal di Jalan Panglima Minal Desa Sungai Alam, Bengkalis.

Hasan menambahkan bahwa setelah diamankan dan diinterogasi, TFK mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JEP melalui perantara seseorang berinisial EPL, sedangkan Ekstasi dan Ganja Kering didapatkan dari seseorang berinisial IPN.

Setelah penangkapan, TFK dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.