RS Gelisah dengan Pembatasan Tindakan Medis kepada Pasien oleh BPJS Kesehatan

by -101 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan fraud yang dilakukan oleh rumah sakit untuk mencurangi klaim ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Iing mengatakan penggunaan modus phantom billing dan manipulasi diagnosis yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 34 miliar ini menjadi pelajaran bagi rumah sakit swasta untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, termasuk memperkuat tim pengawasan fraud.

ARSSI juga menyatakan bahwa penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan dari sisi fasilitas kesehatan, tetapi juga harus dilakukan kepada pasien dan BPJS Kesehatan agar fraud ini tidak terjadi.

Selain itu, rumah sakit juga menyoroti keterkaitan kejadian ini terhadap defisit dana BPJS Kesehatan yang menyebabkan adanya pembatasan tindakan. Hal ini dinilai kurang tepat karena terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bagaimana dampak dan antisipasi dari fraud ini terhadap rumah sakit? Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog antara Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi dalam acara Profit CNBC Indonesia (Jumat, 26 Juli 2024).