Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil akan segera dibuka. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan secara online atau daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Untuk dapat mengakses laman pendaftaran tersebut, tentunya pelamar membutuhkan link pendaftaran CPNS 2024. Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pembukaan seleksi CPNS 2024 ditargetkan pada bulan ini.
“Kita tunggu saja. Insyaallah mudah-mudahan ini tinggal tahapan akhir, tinggal 3 K/L. Kita masih kejar,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat ditemui media, beberapa waktu lalu.
Seleksi tersebut akan diprioritaskan bagi CPNS. Sementara PPPK bergantung pada kemampuan keuangan tiap pemerintah daerah.
“Jadi CPNS dulu prioritasnya karena PPPK kemarin masih rapih-rapih (siap-siap). Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah, kan daerah sudah kita siapkan formasinya, ternyata tidak diambil,” ujarnya. Hal ini terjadi karena umumnya belanja pegawainya telah terpakai hingga 35%.
“Jadi banyak variabel terkait dengan penyelesaian PPPK,” ujar Anas.
Jika Anda tertarik ikut CPNS 2024, berikut informasi terkait Pendaftaran CPNS 2024:
Link Pendaftaran CPNS 2024
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS bisa mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi Pendaftaran CPNS 2024
Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kementerian Sosial (Kemensos)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(mkh/mkh)