Pemprov DKI Jakarta Membebaskan BPHTB bagi Masyarakat

by -44 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian bagi sebagian besar orang. Namun, membeli rumah bukanlah hal yang murah, terutama jika lokasinya di Jakarta. Selain harga rumah yang tinggi, Anda juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB ini memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam jual-beli tanah dan bangunan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat kebijakan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan BPHTB. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yakni:

1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi, untuk mendukung individu dalam memiliki hak atas tanah dan bangunan.
2. Pembebasan BPHTB diberikan 100% untuk Perolehan Hak Pertama Kali, artinya pemohon tidak perlu membayar BPHTB saat transaksi pertama memiliki properti.
3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP hingga Rp2.000.000.000.

Pembebasan BPHTB juga mempertimbangkan situasi di mana beberapa orang bersama-sama menerima objek pembebasan. Dalam hal itu, aturan tetap berlaku dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Proses mengajukan pembebasan BPHTB relatif mudah. Langkah-langkahnya antara lain:

1. Pengajuan dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.
2. Permohonan diajukan sesuai persyaratan dan disertai pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik di ebphtb.jakarta.go.id.
3. Pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan sesuai format yang ditentukan dalam aturan.

BPHTB merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu mengatur pasar properti dan memperoleh pendapatan bagi pemerintah daerah. Pembebasan BPHTB menjadi langkah positif dalam mendukung pertumbuhan properti dan inklusi properti bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dapat mendorong aktivitas transaksi properti yang berkelanjutan.