BPJS Kesehatan Mengungkap 3 Rumah Sakit yang Memanipulasi Klaim dan Mengakibatkan Kerugian Negara

by -72 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya dugaan kasus tagihan fiktif yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit. Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan dugaan kecurangan ini. Tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara diduga melakukan phantom billing atau merekayasa dokumen.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki temuan tersebut. Jika terbukti bersalah, rumah sakit akan dikenakan sanksi berupa denda atau pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, KPK juga menemukan jenis kecurangan lainnya seperti memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), dan penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai indikasi medis.

Pelaporan kasus ini telah dilakukan oleh KPK pada bulan Juli. Pada saat itu, KPK mengumumkan akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit yang berpotensi merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.

Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP juga telah mengungkap temuan kecurangan atau fraud terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh enam rumah sakit selama tahun 2023. Dari enam rumah sakit tersebut, tiga di antaranya diduga melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan, sedangkan tiga lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah tautan untuk melihat video terkait dengan polemik jet pribadi yang dibuka suara oleh KPK: [Video: Polemik Jet Pribadi, KPK Buka Suara](https://cnbcindonesia.com/news/20240917184646-8-572506/video-polemik-jet-pribadi-kpk-buka-suara)

Artikel ini ditulis oleh haa/haa.