Iuran Kelas BPJS 1,2,3 Akan Dihapus, Periksa Pada Tanggal 6 September 2024

by -73 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan bahwa sistem KRIS akan menyatukan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depan, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Jumat (6/9/2024).

Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres tersebut karena penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Sementara itu, selama masa transisi, iuran mengikuti ketentuan Perpres sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kategori peserta, antara lain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai instansi, termasuk BUMN, BUMD, dan Swasta, serta kelompok peserta lain seperti keluarga tambahan PPU, kerabat PPU, dan Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka.

Dalam skema iuran terakhir yang tertera dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Denda baru akan dikenakan jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal denda Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sumber: CNBC Indonesia