Jokowi Mengatakan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik Sesuai Waktunya

by -81 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Iuran BPJS Kesehatan dilaporkan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Meskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah belum membahas besaran kenaikan iuran tersebut.

“Belum dibahas antar kementerian terkait,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024). Ali Ghufron Mukti mengisyaratkan bahwa kenaikan iuran hanya akan berlaku untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Kemungkinan iuran akan naik. Dan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk kenaikan,” katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia pada Kamis (8/8/2024). Dia juga memastikan bahwa iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena kebanyakan peserta kelas tersebut merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kelas III tidak akan mengalami kenaikan. Kelas III umumnya adalah PBI,” tegasnya. Meskipun demikian, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Selain itu, Ghufron juga memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan disetarakan menjadi tarif tunggal. Artinya, setiap kelas peserta akan tetap membayar sesuai dengan kelasnya masing-masing. (arj/mij)

Sumber: CNBC Indonesia