Bank Negara Malaysia (BNM) telah memberikan denda kepada Maybank dan CIMB Bank Bhd. Kedua bank tersebut didenda karena terjadi gangguan layanan e-banking masing-masing pada bulan Juni dan April tahun lalu.
BNM mengumumkan bahwa Maybank didenda sebesar RM4,3 juta atau sekitar Rp15,1 miliar karena penghentian layanan yang tidak direncanakan. Sementara CIMB didenda sebesar RM760.000 (Rp2,6 miliar) pada 29 Juli 2024.
Menurut BNM, Maybank tidak mampu pulih secara efektif dan cepat dari gangguan sistem yang tidak terduga, sehingga berdampak pada pengalaman pengguna layanan perbankan daring. Sedangkan CIMB mengalami gangguan layanan yang berkepanjangan pada bulan April.
BNM menyoroti kelalaian dari kedua bank dalam merespons dan memulihkan sistem yang terganggu. Mereka menekankan pentingnya keandalan sistem bagi kelancaran layanan perbankan.
Maybank dan CIMB telah mengambil langkah perbaikan untuk mengatasi kelemahan tersebut. Maybank sudah membayar denda tersebut, sementara CIMB membayarnya pada tanggal 12 Agustus 2024.