Inilah Rangkuman Ketetapan RUU Pilkada

by -68 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga setuju dengan usulan tersebut.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 22/08/2024).