Seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial DE, yang merupakan warga kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah ditangkap oleh jajaran Polsek Tambang karena mencuri tas yang berisikan emas milik korban Melda (34), yang merupakan warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 22 April 2024 di dalam rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan tas yang berisikan emas tersebut digantung di dinding dalam kamarnya. Menurut keterangan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asril Syahputra.
Korban sebelumnya pergi ke Kantor Pegadaian daerah Panam untuk mengambil perhiasan emas yang sebelumnya dititipkan di kantor pegadaian tersebut dengan nilai sekitar Rp 100 juta. Kemudian, setelah kembali ke rumahnya, korban meletakkan tas yang berisikan perhiasan di gantungan dinding kamar.
Namun, ketika korban bangun, tas tersebut yang berisikan perhiasan tidak ada lagi. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang. Setelah 4 bulan berlalu, pelaku diketahui berada di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri emas milik korban di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Griya Setya Nusa Blok H2 No 06, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.