Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, DKPP, dan Bawaslu untuk menyiapkan Peraturan KPU terkait pencalonan Pilkada Serentak 2024. Dalam pertemuan tersebut, disetujui Peraturan KPU yang mencakup keputusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan di CNBC Indonesia, Minggu (11/08/2024).