Zulmansyah Mengumumkan Hasil KLB Struktur PWI Pusat

by -34 Views

Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo, secara resmi mengumumkan struktur baru kepengurusan PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus lalu.

Kepengurusan baru PWI Pusat ini didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan lima formatur yang ditetapkan dalam KLB PWI, yaitu Zulmansyah Sekedang (Ketum PWI Pusat), Sasongko Tedjo (Ketua DK PWI Pusat), Lutfil Hakim (Ketua PWI Jawa Timur), Kesit B Handoyo (Ketua PWI Jakarta) dan Sarjono (Ketua PWI Sulawesi Tenggara).

Sebanyak 90 nama telah ditetapkan menjadi pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh lima formatur.

Dalam struktur Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo didampingi oleh Wakil Ketua Herbert Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan beberapa anggota lainnya.

Di pengurus harian PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto, serta beberapa nama lain sebagai Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan, Ketua Bidang Pendidikan, dan Ketua Bidang Luar Negeri.

Dewan Penasehat PWI Pusat dipimpin oleh H Ilham Bintang, dengan anggota lainnya yang terdiri dari wartawan senior dan praktisi media.

Sementara itu, Dewan Pakar PWI Pusat dipimpin oleh Dhimam Abror, dengan beberapa tokoh lain sebagai Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota.

Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo menegaskan bahwa semua surat keputusan yang ditandatangani setelah tanggal 16 Juli 2024 oleh HCB tidak berlaku, dan PWI Provinsi yang dibekukan berdasarkan SK HCB juga tidak berlaku.

Wartawan yang menerima mandat untuk menjadi carteker di PWI Provinsi setelah dibekukan oleh HCB diminta untuk menolak mandat tersebut, karena akan ada sanksi dari DK PWI bagi mereka yang tidak mematuhi keputusan tersebut.

Pengurus DKP PWI Provinsi diminta untuk memproses dan melaporkan potensi pelanggaran kepada DK PWI Pusat.