Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memutuskan peserta CPNS 2024 boleh menggunakan meterai konvensional atau meterai kertas. Keputusan ini diambil setelah banyaknya permasalahan yang tumbuh karena ketentuan penggunaan meterai elektronik.
“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” seperti dikutip dari pengumuman resmi BKN, Kamis, (5/9/2024).
BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut.
“BKN menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” kata keterangan itu.
Sebelumnya, BKN juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena banyaknya kendala peserta saat membeli dan membubuhkan e-meterai.