Pedagang Kelontong dan Koperasi Berseru karena Ancaman Aturan Baru Jokowi terhadap Omzet mereka

by -115 Views

Pedagang Kelontong dan Koperasi Khawatir Aturan Penjualan Rokok Akan Tekan Omzet

Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pedagang kelontong dan koperasi merasa was-was dengan adanya aturan yang mengatur penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Mereka khawatir omzet mereka akan menurun karena adanya regulasi ini.

“Waktu aturan ini diberlakukan, omzet kawan-kawan UMKM setidaknya akan menurun 50%. Oleh karena itu, kami dari AKRINDO menolak dan akan terus menyuarakan agar PP 28/2024 ini bisa dibatalkan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi.

Anang menjelaskan bahwa pedagang ritel dan koperasi sebenarnya sudah mematuhi aturan penjualan rokok sebelumnya. Mereka telah melakukan pembatasan jual-beli kepada anak-anak di bawah umur dan penempatan produk tembakau di display belakang kasir untuk menyaring konsumen yang ingin membeli produk tembakau secara langsung.

Menurut Anang, pembatasan tersebut bahkan dilakukan tanpa campur tangan pemerintah. Dia menuturkan bahwa edukasi terkait pembatasan tersebut justru diperoleh dari pihak industri.

“Kami mendapatkan materi edukasi dari pihak industri, seperti penempelan stiker batasan usia untuk penjualan produk tembakau, bukan dari pihak kesehatan,” ujar Anang.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengatakan bahwa pelaku ekonomi rakyat selama ini telah menyadari pentingnya penjualan produk tembakau hanya untuk konsumen dewasa, sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2012.

“Kami bersama 27 organisasi lainnya mendeklarasikan bahwa rokok bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat telah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk mengurangi konsumsi rokok, pemerintah seharusnya melakukan edukasi, bukan dengan melarang penjualan rokok,” ungkap Ali.