Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa harus mengeluarkan atau mengubah undang-undang. Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor tentang, jika terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal, maka Direktorat Jenderal tersebut dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.
Selain itu, ada penambahan ketentuan dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa pasal tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa harus mengubah Undang-Undang secara berulang.
Fleksibilitas ini juga mengacu pada jumlah kementerian negara yang tidak lagi harus ditetapkan sebanyak 34, melainkan bisa kurang atau lebih. Contohnya adalah rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara.
Proses revisi UU Kementerian Negara saat ini sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi, dan diharapkan dapat disahkan dalam rapat paripurna pekan ini. Achmad Baidowi menegaskan bahwa revisi ini bertujuan agar Undang-Undang tersebut dapat tetap berlaku dalam jangka waktu yang panjang.