LPPNRI Kampar Akan Mengirimkan Surat PPID Terkait Mobil Dinas

by -52 Views

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar akan mengirim surat kedua kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya.

Hal ini disampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu (11/9/2024). “Kami dari LPPNRI Kampar akan mengirim surat kedua terkait permasalahan mobil dinas Pemkab Kampar yang banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya,” ujarnya.

Setelah menerima balasan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar dengan nomor: 800 1-11-1/BPKAD-SET/652, terkait permintaan informasi publik tertanggal 11 September 2024.

Dalam isi surat dari BPKAD Kabupaten Kampar, mereka mencatat permintaan data mengenai mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya harus diajukan ke PPID Daerah.

Daulat Panjaitan menjelaskan, LPPNRI Kampar akan mengikuti arahan dari BPKAD Kampar untuk mendapatkan data mengenai mobil dinas tersebut.

Masyarakat sangat perlu mengetahui nama-nama orang yang menguasai mobil dinas yang bukan haknya untuk digunakan. Mobil dinas tersebut dibeli dengan uang rakyat dan penting bagi masyarakat untuk mengetahui aset daerah tersebut, kata Daulat.

Secara keseluruhan, kami ingin membantu kinerja Pemkab Kampar untuk mengembalikan aset daerah Kampar, khususnya mobil dinas yang dikuasai oleh mafia mobil dinas,” tegas Daulat Panjaitan. (Tim)