Warga Negara Asing China Merebut Tambang Emas Indonesia, Lahan Tambang Digali hingga 1.600 Meter

by -76 Views

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) China diam-diam melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dampak dari kegiatan tambang ilegal ini, Indonesia mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak hingga ratusan kilogram. Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut, termasuk WNA China, telah ditetapkan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa WNA China dengan inisial YH bersama rekannya membuat lubang pertambangan ilegal sepanjang 1.648,3 meter. Dirjen Minerba sedang menyelidiki terowongan tambang emas tersebut untuk mengetahui jumlah konsentrat yang sudah dieksploitasi oleh YH dan kelompoknya yang telah dijadikan tersangka.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka YH adalah dengan memanfaatkan terowongan tambang pada wilayah yang berizin namun tidak diurus dengan baik, sehingga dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan ilegal. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas murni. Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan penambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Selain itu, ditemukan peralatan penambangan ilegal seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan di lokasi tersebut. Sunindyo menyatakan bahwa kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini sedang dihitung oleh lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam perhitungan kerugian negara.