Nusaperdana.com, Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono S.IK MH, selalu mengingatkan anggotanya agar selalu disiplin dan patuh terhadap aturan. Dirinya juga selalu mengingatkan bahwa tidak ada ampun bagi anggota Polri yang melanggar aturan.
“Kami akan memberikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan akan diberlakukan,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2024) siang.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara Polres Rohul itu menegaskan, “Terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polres Rohul, saya akan tetap komitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi yang bersalah dan bagi yang berprestasi akan mendapat reward atau penghargaan.”
“Kami tidak akan memandang bulu, siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk oknum Polri yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di daerah Rambah Hilir. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, terutama pelanggaran hukum,” tegasnya dengan suara lantang.
Ketika ditanya terkait dugaan seorang oknum polisi berinisial ED (39) yang diduga mencuri kelapa sawit milik masyarakat RT 04 RW 02 Dusun Simpang D, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir pada Sabtu (28/9/2024) malam, dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang diproses mengenai kode etik dan pidananya. Bahkan pelaku sudah diputuskan oleh Propam Polres Rohul.
Sejak resmi menjabat sebagai Kapolres Rohul pada Maret 2023, pria kelahiran 1978 ini secara rutin mengadakan kegiatan Binrohtal setiap seminggu sekali dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel Polri, serta membentuk karakter anggota yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Humas Polres Rohul (GS).