KAMPAR, Nusaperdana.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta waktu perpanjangan selama 7 hari kerja, terkait data mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Jumat siang (4/10/2024).
“Dari LPPNRI Kampar telah menerima surat dari PPID Kampar, yang menyatakan bahwa informasi yang diminta belum dalam penguasaan dan dokumentasi,” ungkap Daulat Panjaitan.
Surat tersebut tertanggal 2 Oktober 2024 dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana Harian PPID Kampar, Gusniwati. LPPNRI Kampar masih menunggu data dari PPID Kampar terkait mobil dinas milik Pemkab Kampar yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Mereka ingin mengetahui jumlah mobil dinas yang dikuasai oleh mantan Bupati Kampar dan Ketua DPRD Kampar, serta mantan pejabat lainnya yang tidak berhak. LPPNRI Kampar bertujuan membantu Pemkab Kampar dalam mengamankan aset daerah, khususnya mobil dinas yang selama ini dibiarkan dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Pj Bupati Kampar Hambali telah berencana untuk mengambil kembali mobil dinas tersebut.