Pertamina Mengungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg

by -42 Views

Polda Metro Jaya mengungkap penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi. Penyalahgunaan dilakukan dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg, yang kemudian dijual dengan menggunakan mobil.

Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat di wilayah Medan Satria Kota Bekasi dan Cengkareng Jakarta Barat. Rumah-rumah tersebut diduga digunakan untuk memindahkan isi gas elpiji 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 Kg (non-subsidi).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan LPG 3kg. Pertamina Patra Niaga mendukung penuh tindakan Polda Metro Jaya dalam menghentikan penyalahgunaan LPG subsidi.

Heppy menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg, termasuk dengan mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen dan pencatatan oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG 3 kg dan melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan tindak penyalahgunaan LPG subsidi. Konsumen juga disarankan untuk membeli produk LPG Pertamina pada pangkalan dan outlet BrightGas, serta dapat menghubungi call center Pertamina 135 untuk produk LPG BrightGas.

Selain itu, konsumen dapat mengenali produk LPG 3 Kg asli melalui seal cap atau segel plastiknya, dan produk LPG BrightGas asli melalui QR code dan stiker Hologram yang terdapat pada tabungnya. Hal ini penting untuk menghindari produk palsu dan mencegah terjadinya insiden kebakaran.

Sumber: CNBC Indonesia