Komisi Informasi (KI) Pusat telah resmi meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 yang dihadiri oleh pengurus KI Pusat dan daerah, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia, berlangsung di Jakarta, Kamis (17/10/24).
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dirilis KI Pusat, ada 11 provinsi yang meraih kategori baik termasuk Provinsi Riau, dan ada 21 kategori sedang, serta dua provinsi dalam kategori buruk.
Adapun 11 provinsi yang berhasil meraih kategori baik tersebut antara lain Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, dan Provinsi Riau. Sedangkan provinsi dengan nilai indeks buruk yaitu Maluku dan Papua Barat.
Sementara itu, provinsi dengan kategori sedang adalah Bangka Belitung, Banten, Bali, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
“Gede Narayana menambahkan, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 lalu berada pada angka 71,37, tahun 2022 74,43, tahun 2023 75,40, dan pada tahun 2024 ini berada pada angka 75,65.
Dia menjelaskan, IKIP bukanlah kontestasi ataupun Adipura, tetapi melihat bagaimana keterbukaan informasi publik di berbagai daerah.
Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti mengungkapkan, peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi 2024 ini bertujuan untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia. Selain itu, tujuannya juga untuk memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik dan memastikan seluruh rekomendasi tersebut dapat dijalankan.
Nunik Purwanti menekankan, tujuan lainnya adalah memberikan masukan dan rekomendasi kepada masyarakat agar terus berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah maupun nasional.
“Membantu penyusunan arah kebijakan nasional serta kaitannya dengan KI dan juga membantu pemda dan badan publik dalam mendorong pelaksanaan KI publik.”Tambahnya.
Serta memberikan dan membantu pembuatan bahan tentang upaya dan capaian KI publik yang disampaikan pemerintah RI dalam forum internasional. (Adv Pemprov Riau/Donni)