Pembatasan Masuk AS untuk Warga 12 Negara, RI Terkena Dampak?

by -27 Views

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menghidupkan kembali kebijakan larangan perjalanan yang dia terapkan selama masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021. Kebijakan tersebut melarang masuk orang dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Chad, Republik Kongo, dan lainnya. Selain itu, warga dari tujuh negara lain seperti Burundi, Kuba, Laos, dan lainnya juga akan menghadapi pembatasan masuk dan pengetatan. Tindakan ini sesuai dengan perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada bulan Januari yang memerintahkan departemen terkait untuk mengevaluasi risiko keamanan nasional dari orang-orang yang masuk ke AS dari negara-negara tertentu. Keamanan nasional dan kepentingan rakyat Amerika Serikat menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada negara-negara mayoritas Muslim, seperti yang dilakukan Trump selama periode sebelumnya, tetapi juga turut menargetkan negara-negara lain yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan AS. Selama masa jabatannya yang pertama, Trump sudah menerapkan larangan serupa yang tetap diperdebatkan hingga saat ini.

Source link