Polres Jakbar Diperiksa Ahli Hukum Pidana tentang Investasi Bodong

by -21 Views

Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting, terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh Eddi Halim karena merasa menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Meskipun telah dilaporkan sejak tahun sebelumnya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak penyidik.

Yuni Ginting diminta memberikan keterangan terkait alat bukti dan informasi lain yang berkaitan dengan kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Barat. Salah satu dokumen utama yang menjadi bukti dalam kasus ini adalah percakapan WhatsApp yang mengungkap iming-iming dan bukti transfer, yang merupakan acuan berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.

Menurut Yuni, berdasarkan aspek hukum yang ada, dua alat bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pelapor kepada penyidik seharusnya sudah cukup membuat terduga terlapor tersebut menjadi tersangka. Di samping itu, pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga mendampingi dalam proses ini dan menganggap bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban ditawari keuntungan sebesar 11 persen untuk investasi yang kemudian totalnya mencapai Rp2,2 miliar. Namun, pada tahun berikutnya, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor MHS dan NT. Hal ini memicu tuntutan dari pengacara korban agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan pasti terkait kasus ini, serta memastikan keadilan bagi masyarakat terwujud.

Source link