Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus kejahatan yang melibatkan seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten. Pria ini dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap keponakan laki-lakinya yang berusia 10 tahun dan bahkan menjual foto-foto alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber menemukan informasi mengenai konten asusila yang diunggah oleh pria tersebut.
Pelaksana harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa HOC menyimpan foto-foto tersebut di Google Mail dengan alias Suryadharma89, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata nama tersebut adalah palsu. Lebih lanjut, HOC merekam atau memfoto kemaluan korban yang sebelumnya dititipkan di tempat tinggalnya oleh saudara perempuan dari ibu kandung korban.
Tersangka tersebut akhirnya diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Alasan yang disebutkan oleh HOC adalah karena hasrat pribadi yang dipicu oleh trauma masa lalu yang belum teratasi. Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.
Anak korban telah diserahkan kepada walinya, yang merupakan adik dari ibu kandung korban dan tidak mengetahui bahwa suaminya telah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat dipidanakan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dipidanakan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar. Kasus ini masih terus ditelusuri oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh kebenarannya.