Sidang Tuntutan Judo Komdigi: Terdakwa Zulkarnaen Digelar Senin

by -18 Views

Sidang tuntutan kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada hari Senin. Dalam persidangan tersebut, terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony bersama dengan Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas turut hadir. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, namun pelaksanaannya akan tergantung pada persiapan semua pihak yang terlibat. Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal UU ITE dan KUHP terkait perjudian dan penyertaan tindak pidana. Sebelumnya, sidang tuntutan kasus judi daring dan kasus pencucian uang yang melibatkan terdakwa dari klaster pegawai dan agen sudah pernah ditunda sebelumnya. Demikian informasi yang disampaikan oleh ANTARA.

Source link