Sidang Tuntutan Judul Komdigi dengan Terdakwa Zulkarnaen Ditunda

by -18 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan kasus situs judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, bersama dengan terdakwa lainnya seperti Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Sidang ini ditunda hingga Rabu dengan agenda pembacaan surat tuntutan karena jaksa penuntut umum belum siap. Para terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal terkait perjudian dan pencucian uang. Sebelumnya, PN Jaksel juga menunda sidang tuntutan terkait klaster pegawai dan agen serta klaster tindak pidana pencucian uang. Seluruh perkembangan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan pengambilan konten dari situs Antara tanpa izin tertulis tidak diperbolehkan, sesuai dengan peringatan yang disertakan di bagian bawah halaman.

Source link