Menteri Perdagangan Memberikan Izin untuk Harga Minyak Naik menjadi Rp14.500, Inilah Penyebabnya

by -140 Views

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa ada rencana untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter. Namun, rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di Rakortas dengan Kemenko Perekonomian. Zulhas mengungkapkan bahwa rencana kenaikan harga Minyakita dilakukan karena tingginya inflasi di Indonesia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim menambahkan bahwa rencana menaikkan harga Minyakita juga akan dibahas di jajarannya karena pemerintah perlu meneliti efek dari kenaikan harga tersebut. Harga minyak goreng kemasan sederhana per 29 November 2023 adalah Rp17.370 per liter untuk harga rata-rata eceran nasional.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek Minyakita. Permendag tersebut menetapkan harga jual Minyakita sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter.

Dalam Permendag tersebut juga diatur mengenai tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. Hingga saat ini, harga jual Minyakita masih mengikuti HET sebelumnya dengan nilai sebesar Rp14.000 per liter.