Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp 8 Miliar

by -177 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi. Eddy diduga menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

“Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Alexander menjelaskan bahwa dari keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya dituduh sebagai penerima suap, yaitu Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Sementara itu, Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Alex mengatakan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan diberikan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.

Eddy dan Helmut kemudian melakukan pertemuan pada April 2022 yang juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan tersebut, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum PT CLM. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi untuk mewakili dirinya.

“Alex mengatakan, besaran fee yang disepakati untuk diberikan sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” Salah satu bentuk ‘konsultasi hukum’ yang diberikan Eddy adalah ketika hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari konflik internal. Dengan bantuan Eddy selaku Wamenkumham, blokir tersebut akhirnya bisa dibuka.

Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia. Alex mengatakan, Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12/2023). Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.