Ombudsman Mendesak Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Bawang Putih Guna Mengatasi ‘Bau Busuk’

by -80 Views

Anggota Ombudsman RI menyebut harga ideal bawang putih di level konsumen seharusnya Rp35.000 per kg. Hal ini dikarenakan harga bawang putih sampai di Indonesia, atau landed cost, berada di angka Rp23.000-Rp24.000 per kg. Ada selisih signifikan antara landed cost dan harga konsumen.

Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp32.000 per kg sejak tahun 2019.

Yeka menyarankan agar pemerintah menetapkan HET bawang putih dan memberikan sanksi kepada importir dan pemasok yang menjual di atas HET. Dengan adanya HET, pemerintah dapat menghitung komponen harga dengan lebih transparan.

Yeka juga menyetujui rencana penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) bawang putih oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, ia tetap berharap agar yang ditetapkan adalah HET bukan HAP.

HAP tidak memiliki sanksi ketika harga melonjak, sementara HET dapat diberikan sanksi oleh pemerintah. Yeka mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengisi stok bila HAP yang diberlakukan.

Menurut Yeka, pilihan kebijakan yang lebih tepat adalah HET daripada HAP untuk bawang putih. Pengawasan terhadap HET bisa dilakukan untuk menjaga rantai pasok.

Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan HET bawang putih dengan lebih efektif dan melindungi kepentingan konsumen.