Kementerian Perdagangan Mengungkap 3 Poin Penting dari Revisi Aturan Impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023

by -110 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkapkan serangkaian perubahan yang akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini telah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal-hal yang sama dan berlaku sejak 10 Maret 2024.

Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistyo, menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Terbatas dengan tema Evaluasi Implementasi Permendag No.36/2023 jo. 3/2024 yang dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 16 April 2024 di kantor Kemendag, memutuskan untuk merevisi tiga poin aturan dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jo. Permendag No 3/2024.

Arif menyebut ada tiga poin yang akan direvisi dalam Permendag 36/2023, yaitu terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), impor barang pribadi penumpang, dan evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dalam revisi Permendag 36/2023, akan ada perubahan terkait kebijakan impor premiks fortifikan yang dibutuhkan industri tepung terigu di dalam negeri. Para pengusaha terigu di dalam negeri menyampaikan keluhan terkait ketentuan baru impor premiks fortifikan yang dapat menyebabkan krisis stok di dalam negeri.

Arif menegaskan bahwa dalam revisi Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, ketentuan terkait impor premiks fortifikan akan disertakan. Arif juga menyatakan bahwa aturan tentang impor barang pribadi penumpang akan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No 203 tahun 2017.

Pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024 akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.