Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih dalam industri pertahanan dan peternakan untuk mendorong pengembangan sektor tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 03 Agustus 2024.
Encep Dudi Ginanjar dari Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir. Nilai devisa impor bibit dan benih selama 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dengan bea masuk sebesar Rp13 miliar.
Dalam PMK terbaru ini, beberapa pengaturan penting termasuk subjek penerima pembebasan, penyederhanaan prosedur permohonan, kantor pemohon, serta efisiensi prosedur melalui otomasi dan janji layanan. Pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan dapat mengajukan permohonan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan menggunakan Portal SINSW.
Encep menegaskan bahwa Bea Cukai akan mendukung implementasi PMK 41 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Para pelaku usaha diundang untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini guna mempercepat pembangunan sektor tersebut.