SPT Jenis Ini Bisa Diisi Secara Otomatis dengan Menggunakan Sistem Canggih Baru yang Dikembangkan oleh Ditjen Pajak

by -183 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak akan semakin mudah dengan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Sebab, sistem itu memperluas pemanfaatan skema prepopulated atau pengisian data otomatis pada formulir SPT.

Dikutip dari penjelasan Pengelolaan SPT dalam website pajak.go.id bagian soal sering ditanya, terungkap bahwa ada beberapa jenis SPT yang menggunakan sistem prepopulated atau auto created. Jenis SPT yang disebutkan bisa auto created adalah SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN PMSE, SPT Masa Bea Meterai, dan SPOP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, prepopulated merupakan metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

“Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024).

Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Tapi ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegasnya. (Arrijal Rachman/haa)