Ratusan Buruh Demo, Tuntut UMP 2024 Naik 15% di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia – Batas terakhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 jatuh pada besok 21 November 2023. Pengusaha dan buruh masih silang pendapat soal berapa kenaikan UMP 2024.
Di Pemprov DKI Jakarta misalnya telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pekan lalu tidak langsung menemukan satu kesepahaman. Jumlah usulan kenaikan UMP antara pengusaha dan buruh sangat terpaut jauh, meski angkanya sama-sama sudah di atas Rp 5 juta per bulan untuk UMP 2024.
Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya dari unsur pengusaha yakni Apindo dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
“Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat lalu seperti ditulis Senin (20/11/2023).
Adapun usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%.
Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha ialah sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15% didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.
“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” jelas Dedi.
“`