Apakah Sandra Dewi Akan Ikut Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Suaminya yang Terseret Korupsi?

by -108 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Harvey Moeis atau Suami dari artis Sandra Dewi menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Nah, ditanya apakah Sandra Dewi juga ada kemungkinan dipanggil terkait kasus ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa sejatinya semua yang terlibat pasti akan dipanggil.
“Semua yang terlibat pasti akan dipanggil, yang lebih tahu penyidik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, mengutip Detikcom, Jumat (29/3/2024).
Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Harvey menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE.
Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager. Helena Lim sendiri adalah ‘crazy rich’ di PIK.
Kejagung menyebut bahwa Harvey memberi instruksi agar perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, menurut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.