Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih melanjutkan pemberian bantuan pangan di tahun 2024. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi program bantuan pangan pada 6 November 2023. Pada rapat tersebut, pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program bantuan pangan periode September-November 2023.
“Kita kemudian melihat bahwa fenomena El Nino masih terjadi. Oleh karena itu, pada bulan November, bantuan pangan diperpanjang hingga Desember,” ujar Sri Mulyani saat hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
“Iklim El Nino diprediksi masih akan terjadi di tahun 2024 berdasarkan informasi dari BMKG dan BRIN. Oleh karena itu, bantuan pangan untuk El Nino akan diberikan hingga tahun 2024, selama 6 bulan,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan dari sisi panen dan ketidakpastian yang mungkin terjadi. Sebagai informasi, program bantuan pangan pertama kali diluncurkan pada bulan Maret 2023. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg kepada sekitar 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan hingga Maret 2023.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM yang berada dalam golongan pendapatan rendah menghadapi lonjakan harga beras sejak Agustus 2022. Presiden Jokowi kemudian memutuskan untuk melanjutkan penyaluran bantuan beras mulai September hingga Desember 2023, dan dilanjutkan hingga tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa kelangsungan bantuan ini tergantung pada kemampuan anggaran APBN. Hal ini diungkapkan saat menyerahkan bantuan beras kepada KPM di Gudang Perum Bulog Manggis, Bungo, Jambi, Kamis (4/4/2024).
Jokowi mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan program bantuan beras hingga bulan Desember 2024, namun hal ini masih tergantung pada ketersediaan anggaran. Ia menyatakan bahwa keputusan ini akan dibahas lagi pada bulan Juni, saat pembahasan anggaran APBN.
Jika anggaran memungkinkan, bantuan akan dilanjutkan hingga Desember, namun jika tidak memungkinkan, maka penyaluran bantuan akan dihentikan. Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada ketersediaan anggaran APBN dan tidak menjadikan janji.