Perbedaan Kelas dan Pembayaran BPJS Kesehatan untuk PNS, Pegawai Swasta, dan BUMN

by -98 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Terdapat beberapa model iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pegawai perusahaan, PNS, TNI-Polri, dan masyarakat umum mandiri pada tahun 2024.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tahun ini adalah sebesar Rp42.000 untuk kelas III. Pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang dalam kartu keluarga setiap bulan.

Untuk BPJS Kesehatan kelas II tahun ini sebesar Rp100.000 per orang dalam kartu keluarga. Kemudian iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang dalam kartu keluarga.

Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD

Pada kelas karyawan swasta, BUMN dan BUMD, jumlah iuran adalah 5% dari gaji dan upah yang diterima. Rinciannya, 1% dibayar oleh pekerja dan 4% dibayarkan oleh pemilik perusahaan.

Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 menetapkan dua kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji. BPJS Kesehatan kelas 1 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta hingga Rp 8 juta. Kemudian kelas 2 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah meningkatkan batas atas gaji yang dihitung menjadi Rp12 juta.

Iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan

Iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan bagi Peserta PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Kelas BPJS Kesehatan PNS

PNS dengan kepangkatan di golongan III dan IV, gaji atau upah di atas Rp 4 juta, berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1. PNS di golongan I dan II, gaji atau upah sampai Rp 4 juta, berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Peserta PBI didaftarkan pada kelas III dengan iuran Rp42.000 yang dibayar pemerintah.

Veteran

Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dibayar oleh pemerintah dari gaji pensiunan atau tunjangan yang diterima.

[Gambas:Video CNBC]

Anda bisa membaca artikel selanjutnya tentang usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Bos BPJS Kesehatan dan jawaban Jokowi.

(dce)