JK Jadi Saksi Karen Dalam Kasus LNG: Hanya Aturan Kebijakan yang Kami Tetapkan!

by -119 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) angkat bicara dalam sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan.

JK menegaskan bahwa sebagai pemerintah pada saat itu, pihaknya hanya mengurus kebijakan, bukan mengurus hal-hal yang bersifat teknis seperti pengadaan atau pembelian gas.

Hal tersebut disampaikan JK setelah ia ditanya mengenai Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. “Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” kata JK, yang datang sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Karen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/5/2024).

JK menjelaskan bahwa urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurus oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi. “Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” sebut JK.

“Itu adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli di mana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu,” lanjutnya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016. Karen juga disebut memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas.

Karen hanya memberi izin prinsip tanpa didukung oleh dasar justifikasi analisis ekonomis dan analisis risiko. Karen didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:CNBC Video]

Artikel Selanjutnya
Anies Tuding Tanah Prabowo 340 Ribu Hektare, JK Pernah Bilang Begini

(pgr/pgr)