Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) membongkar praktik pengisian Liquefied Petroleum Gas (LPG) terutama LPG 3 kilogram (Kg) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Zulhas mengungkapkan beberapa SPBE mengisi tabung LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuannya. Tabung LPG 3 Kg seharusnya diisi dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg, namun banyak yang diisi di bawah standar. Menurutnya, rata-rata isi tabung hanya antara 2,3 hingga 2,4 kg, dengan kekurangan sekitar 600 hingga 700 gram.
Ia juga menjelaskan bahwa pengisian LPG seharusnya dilakukan tanpa adanya residu yang tidak dibuang dalam tabung yang sudah dipakai. Residu tersebut menyebabkan isi LPG yang masuk menjadi berkurang. Zulhas berencana untuk melakukan pendekatan administratif terhadap SPBE yang melanggar aturan pengisian LPG.
Selain itu, Zulhas mengancam akan mengambil tindakan pidana terhadap SPBE yang kurang dalam pengisian tabung 3 kg. Pemeriksaan juga akan difokuskan pada LPG bersubsidi 3 kg karena menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dia juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa LPG non-subsidi dengan kapasitas 5,5 kg hingga 50 kg.
Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan hingga ke seluruh Indonesia untuk mencegah praktik kecurangan. Zulhas meminta pelaku usaha di stasiun pengisian gas LPG untuk berlaku jujur dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan pengawasan terhadap pengisian SPBE di seluruh Indonesia. Mereka akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pengisian LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa mereka akan mendukung dan melaksanakan pengawasan tersebut dengan maksimal. Mereka juga akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Artikel Selanjutnya
Video: Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Begini Reaksi Warga
(pgr/pgr)