BPK Memberikan Opini Wajar Dikecualikan kepada 4 K/L

by -125 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023, meskipun tidak semua laporan keuangan kementerian atau lembaga (LKKL) mendapat opini WTP.

Ketua BPK Isma Yatun menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 LKKL, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.

“Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023,” kata Isma Yatun saat penyerahan LHP BPK atas LKPP 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Pada LKPP 2023, BPK juga menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapat perhatian. Di sisi pendapatan, tercapainya target Penerimaan Pajak dan PNBP masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.

“Hal ini sangat krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” ucap Isma Yatun.

Ia juga menekankan, berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat harus terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

“Untuk itu, penyempurnaan kerangka regulasi, validasi dan updating basis data penerima manfaat, serta mekanisme dan kualitas pengawasan penyaluran bantuan maupun subsidi perlu terus ditingkatkan,” tutur Isma Yatun.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
BPK Serahkan Hasil Investigasi LPEI & Kemenpora ke Kejagung

(haa/haa)