Pelaku Bisnis Kewalahan Menyaksikan Persaingan Antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang Berdampak pada Kerugian

by -64 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengaku bingung dengan revisi aturan importasi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.

Aturan tersebut mencabut persyaratan memenuhi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor. “Permendag 8/2024 memiliki wewenang untuk mengatur laju impor dan ekspor, oke. Tapi ada Kementerian Perindustrian juga di sana yang memiliki wewenang untuk mengatur berapa banyak kebutuhan barang-barang impor. Nah, ini menarik, Permendag bisa menghapus wewenang Kemenperin, bagaimana logikanya?” ujar Danang dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, ada yang tidak beres di kabinet akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini, di mana setiap Kementerian memiliki Indeks Kinerja Utama (IKU) yang saling bertabrakan. Akibatnya, dunia industri yang menjadi korban. “Kami harap Menteri Perdagangan (Mendag), Pak Zulkifli Hasan yang terhormat, dapat memperbaiki situasi ini, terutama Permendag 8/2024 yang mengatur hampir seluruh sektor,” ujarnya.

Danang juga menyarankan agar industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki memiliki aturan Permendag sendiri, yang mengatur kebutuhan mereka dengan lebih spesifik. Menurutnya, aturan tersebut harus kompetitif dan tidak boleh terlalu umum. “Kami memohon agar Mendag nanti tidak selalu mencampuri kewenangan Kementerian lain. Merasa bahwa ini adalah strategi yang tidak sehat, di mana kita bisa terpuruk di tempat kita yang lemah jika terus diserang habis-habisan,” katanya.

Danang menjelaskan bahwa dengan adanya Permendag 8/2024, serta adanya zero tax untuk kode HS khusus, pasar dalam negeri bisa kebanjiran barang impor, bukan hanya tekstil tetapi juga pakaian jadi. Hal ini akhirnya menyebabkan barang produksi dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor, karena pemerintah membuka keran impor dengan lebar tanpa adanya hambatan non-tarif atau aturan restriktif.

“Ketika tidak ada aturan restriktif, barang impor mudah masuk dan bersaing dengan barang lokal,” jelasnya.

Danang mengingatkan bahwa apabila kondisi ini terus dibiarkan, jutaan lapangan kerja akan hilang. Industri tekstil, garmen, dan alas kaki dikenal dapat menyerap tenaga kerja dari lulusan pendidikan apa pun. “Riset BPS kemarin mencatat bahwa 9,9 juta lulusan SMA menganggur. Salah satu cara untuk menyerap mereka adalah dengan mengembangkan industri manufaktur sehingga mereka tidak lagi menganggur,” ujarnya.

Dia juga menyarankan agar Mendag Zulkifli Hasan dan Menperin Agus Gumiwang dapat duduk bersama guna menghindari ketegangan antar Kementerian yang berakibat pada kehilangan lapangan kerja anak muda.

Relaksasi Aturan Impor

Informasi dalam Permendag No 8/2024, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan impor yang sebelumnya ketat. Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian teknis yang mengawasi komoditas impor tidak lagi diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan industri dalam negeri sambil menjaga kelancaran arus barang. “Permendag ini hanya berlaku untuk barang yang diperdagangkan. Barang nonkomersial dan penggunaan pribadi dikecualikan dari aturan ini,” katanya.

Dalam Permendag No 8/2024, terdapat relaksasi perizinan impor seperti mengubah 7 komoditas dari larangan terbatas menjadi tidak lagi terlarang. Untuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris, persyaratan teknis dalam PI dihapus.

Menkeu menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk melayani masyarakat dan menjaga perekonomian Indonesia.